MENGURUS SURAT PINDAH DOMISILI, RIBET GA ?

by - Saturday, March 27, 2021

Yang masih bingung urus pindah domisili, wajib banget nih baca blogpost aku kali ini. Pasti banyak banget nih diantara kalian yang mau urus surat-surat kepindahan atau apapun itu maleeeesss mageerrr banget karena prosesnya yang rumit. Hmmmmm~ sama banget dong sama aku. Nah biar kalian ga bolak-balik, saat mengurus surat-surat.
Jadi aku mengurus surat pindah domisili karena keperluan aku untuk mengikuti domisili dari suami aku. Yang pertama aku lakukan kemarin adalah datang ke RT, RW, Kelurahan, Polsek dan yang terakhir ke Dukcapil. Berikut ini aku berikan rinciannya berkas-berkas dan surat yang perlu mentemen siapkan sebelum berangkat mengurus kepindahan:
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Fotokopi Akta Lahir
  3. Fotokopi Ijazah Terakhir
  4. Fotokopi Buku Nikah
  5. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua
  6. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  7. KK (Kartu Keluarga) Asli
  8. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli
  9. Foto 4x6 (aku sarankan yang berlatar belakang merah, siapkan 10lembar)
  10. Surat Izin Pindah dari RT & RW 
  11. MAP Kuning
Nah itu dia mentemen beberapa surat yang wajib disiapkan untuk mengurus pindah domisili, semua itu disiapkan untuk mendapatkan: 
  • SKCK (Surat keterangan Catatan Kepolisian)
  • Surat Keterangan Pindah Domisili dari DUKCAPIL (Dinas Kependudukan Catatan Sipil)
Belum berhenti disitu yah mentemen, yang wajib selanjutnya adalah harus melewati rute yang sesuai juga. Supaya mentemen tidak mondar-mandir kebingungan. Jadi sekali jalan semua terlewati.

Oiya mentemen btw Surat-surat diatas wajib yah mentemen siapkan, supaya tidak mondar-mandir nanti yah, semua surat yang dibutuhkan nanti sih hanya satu lembar, tetapi aku menyarankan mentemen untuk menyiapkan 5-6lembar untuk berjaga-jaga

1. Meminta Surat Pindah dari RT
, ini wajib ke RT dulu yah mentemen, hangman langsung ke RW, karena nanti dari RT kita akan mendapatkan blanko surat untuk nanti kita mintakan tanda tengan dari RW. Jadi datang saja ke pak RT belang bahwa kita ingin mengurus surat pindah domisili.

2. Meminta Surat Pindah dari RW, setelah dari RT langsung kita menuju rumah RW dan meminta tanda tangan RW.

3. Mengurus Surat Pindah di Kelurahan, setelah kita mendapatkan selembar kertas surat pindah dari RT&RW kita menuju ke kelurahan ya mentemen. Langsung saja bilang bahwa mentemen ingin mengurus surat pindah domisili, nanti mentemen akan diminta menulis alamat domisili kita yang baru. Dan menyerahkan berkas seperti Surat keterangan RT & RW, Fotokopi KTP, Fotokopi Akta Lahir, Fotokopi Buku Nikah, Fotokopi Ijazah Terakhir, Fotokopi KK. Setelah itu akan diminta foto 4x6 3 lembar. Nanti dari kelurahan kita akan mendapatkan 2 lembar surat. Satu surat ijin untuk mengurus SKCK (untuk keperluan pengurusan surat di domisili baru), dan surat satunya untuk diserahkan kepada Dinas Kependudukan Catatan Sipil.


4. Mengurus SKCK di POLSEK/POLRES terdekat, seperti yang sudah aku tulis diatas bahwa kita mendapatkan satu surat izin dari kelurahan untuk membuat SKCK. Ini antara wajib dan tidak ya mentemen, tergantung kebijakan di daerah masing-masing. Kalau di daerahku aku mendapatkan 2 surat. Jadi wajib membuat SKCK. Ini yang aku sarankan untuk menyiakan foto berlatar belakang merah, karena untuk mengurus SKCK harus menggunakan foto berlatar belakang merah. Nanti disini akan dimintai 1/2 foto *aku lupa untuk nantinya akan ditempel di Surat keterangan Catatan Kepolisian.

Blanko untuk pengajuan pembuatan SKCK


SKCK sudah jadi
5. Mengurus Surat Pindah Domisili ke DUKCAPIL, setelah SKCK selesai rute selanjutnya adalah kesini. Dan disinilah map kuning ini digunakan lol.. Aku kurang paham yah di kota lain apakah sama menggunakan map kuning juga saat mengurus surat kepindahan atau tidak. Hanya saja di daerahku menggunakan map kuning untuk mengurus KK atau surat pindah. Jadi berkas-berkas yang diperlukan seperti KK ASLI dan surat pengantar dari Kelurahan dijadikan satu dalam map tersebut

Nah di nomor 5 ini, kita tinggal menunggu mentemen, kalau aku kemarin kena 3 hari kerja untuk pengurusannya. Dan tidak ditarik biaya apapun ya mentemen. Soal lamanya pengerjaan surat kepindahan tergantung ketentuan daerah masing-masing ya mentemen, katanya di kota lain pengerjaannya bisa satu hari kerja. Nah setelah waktu yang ditentukan tiba, aku kembali ke Dukcapil untuk mengambil surat kepindahan domisiliku, disini juga KTP asliku diminta. Yang aku pikir KK terbaru untuk orang rumah sudah selesai LOL. Ternyata belum selesai mentemen..
Dan inilah mentemen isi surat pindah domisili aku yang sudah keluar. Aku mendapatkan 2 salinan surat. yang satu untuk diserahkan ke DUKCAPIL (yang ada ktp ku) dan yang satu lagi untuk kita simpan. Jaga-jaga jika terjadi sesuatu, surat inilah yang dapat digunakan menjadi KTP sementara :)
KTP ku dibolongin mentemen, tandanya sudah tidak berlaku lol hehehehe~ aku sedikit senang ya mentemen, karena dengan adanaya aku mengurus KTP baru aku bisa dapat mengganti foto KTPku yaaayy~nanti aku akan share juga di blogpost selanjutnya Stay Tuned ya˜
Jadi setelah aku mengambil surat kepindahanku. Aku diberikan kertas pengambilan KK yang lama pengerjaanya kurang lebih seminggu hehehe lamaaa yah˜
6. Pengambilan KK Baru Domisili lama, nah disinilah fotokopi buku nikah orang tua digunakan. Jadi fotokopi buku nikah orang tua digunakan untuk pengambilan KK terbaru domisili lama yang sudah tidak ada nama kitanya. Sepertinya ini optional yah mentemen, karena saat pengambilan, aku tidak ditanyakan untuk fotokopi ini. Hanya saja saat penyerahan berkas, aku disarankan untuk membawa fotokopi buku nikah orng tua. Jadi nanti sesuaikan saja dengan daerah kalian ya~karena yang aku tulis ini berdasarkan pengalaman aku mengurus surat kepindahan :) 
Nah jadi itu dia mentemen step by step pengurusan untuk mendapatkan surat pindah domisili. Sebenernya ga ribet ya mentemen, cuman pindah-pindah tempatnya ini yang lumayan bikin pusing kalo ga tau rutenya hehehe. Btw aku juga mengurus surat keperluan pernikahanku juga sendiri loh mentemen. Sebenarnya ada org yang memang bisa mengurus itu semua, tetapi aku memilih mengurusnya sendiri agar aku dapat menceritakannya kepada mentemen readersku. Maybe soon yah aku akan tulis untuk pengurusan surat-surat nikah. Setelah aku kelar mengurus KTP baruku.

Semoga tulisanku ini dapat membantu mentemen juga yang sedang kebingungan mengurus surat-surat pindah hehehe~ 
Dan balik lagi ya mentemen, apa yang aku tulis diatas adalah berdasarkan pengalamanku mengurus semuanya sendiri, dan bisa terjadi perbedaan untuk kota-kota lainnya di Indonesia. Tapi aku jamin untuk berkas-berkasnya yang diperlukan kurang lebih tidak ada bedanya dari yang aku tulis. 

So good luck˜

----------------------------- ♥♥♥ -----------------------------
Thankyou for reading, I hope you like it. 
You can also find me at:

Line@ | Instagram | Twitter

dear.vannisa@gmail.com

You May Also Like

0 komentar